Investasi yang dalam istilah hukum Islam disebut mudharabah
adalah adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga
sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Bentuk usaha ini
meli-batkan dua pihak: pihak yang memiliki modal namun tidak bisa
berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki
modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi.
Para ulama sepakat bahwa sistem
penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem ini adalah ijma”
ulama yang membolehkannya.
Diriwayatkan dalam al-Muwaththa :
“dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya
bahwa ia menceritakan, “Abdullah dan Ubaidullah bin Umar bin
Al-Khaththab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraq. Ketika
mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa al-Asy”ari, yakni
gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka
sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata, “Kalau aku bisa
melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.”
Kemudian beliau me-lanjutkan, “Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada
uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Saya
me-minjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuatu di Iraq ini,
kemudian kalian jual di kota Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada
Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.” Mereka berkata, “Kami
suka itu.” Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis
surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khaththab agar Amirul
Mukminin itu meng-ambil dari mereka uang yang dia titipkan. Sesampainya
di kota Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keun-tungan.
Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya,
“Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti
yang diberikan kepada kalian berdua?” Mereka menjawab, “Tidak.” Beliau
berkata, “Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga
ia memberi kalian pinjaman? Kembalikan uang itu beserta
keun-tungannya.” Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Semen-tara
Ubaidullah langsung angkat bicara, “Tidak sepantasnya engkau berbuat
demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini berkurang atau habis,
pasti kami akan bertanggung jawab.” Umar tetap berkata, “Berikan uang
itu semuanya.” Abdullah tetap diam, sementara Ubaidullah tetap
membantah. Tiba-tiba salah se-orang di antara sahabat Umar berkata,
“Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai
Umar?” Umar menjawab, “Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.”
Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, se-mentara
Abdullah dan Ubaidullah mengambil setengah keuntungan sisanya.”
Diriwayatkan juga dari al-Alla bin
Abdurrahman, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan
memberinya uang sebagai modal usaha, dan keuntungannya dibagi dua.
Satu hal yang logis, bila pengembangan
modal dan pening-katan nilainya merupakan salah satu tujuan yang
disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan melalui
pemu-taran atau perdagangan. Sementara tidak setiap orang yang mempunyai
harta mampu berjual-beli. Dan tidak setiap yang berkeahlian dagang
mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak
lain. Oleh sebab itu bisnis penanaman modal ini disyariatkan oleh Allah
demi kepentingan keduabelah pihak.
Kemudian para ulama menjelaskan,
investasi yang benar dan diperbolehkan menurut hukum Islam adalah
investasi yang memenuhi kriteria berikut
Rukun Investasi
Investasi dipandang sah menurut hukum bila terpenuhinya tiga rukun yaitu :
1. Pelaku (investor dan pengelola modal)
Kedua pihak di sini adalah investor dan
pengelola modal. Keduanya disyaratkan memiliki kompetensi beraktivitas.
Yakni orang yang tidak dalam kondisi bangkrut terlilit hutang. Orang
yang bangkrut terlilit hutang, orang yang masih kecil, orang gila, orang
ediot, semuanya tidak boleh melaksanakan transaksi ini. Dan bukan
merupakan syarat bahwa salah satu pihak atau kedua pihak harus seorang
muslim. Boleh saja bekerja sama dalam bisnis penanaman modal ini dengan
orang-orang kafir Ahlu Dzimmah (orang kafir yang dilindungi, pent.) atau
orang-orang Yahudi dan Nashrani yang dapat dipercaya, dengan syarat
harus terbukti ada-nya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal
dari pihak muslim sehingga aktivitas tersebut terbebas dari riba dan
berbagai bentuk jual beli yang berdasarkan riba.
2. Akad perjanjian
Akad perjanjian ini merupakan titik awal
terjadinya bisnis ini sekaligus sebagai dasar dari penentuan besaran
prosentasi pembagian keuntungan. Maka dari itu dalam akad perjanjian ini
harus dilaksanakan dalam keadaan sadar dan tidak ada unsur paksaan
sehingga kedua pihak sama-sama ridho.
3. objek transaksi
Objek transaksi dalam penanaman modal ini tidak lain adalah modal, usaha dan keuntungan.
a. Modal
Syarat modal yang bisa digunakan
investasi adalah harus merupakan alat tukar, seperti emas, perak atau
uang secara umum. Modal ini tidak boleh berupa barang, kecuali bila
disepakati untuk menetapkan nilai harga barang tersebut dengan uang.
Sehingga nilainya itulah yang menjadi modal yang digunakan untuk memulai
usaha.
Mengapa dilarang penanaman modal dengan
meng-gunakan barang komoditi?. Alasannya adalah karena tidak jelasnya
besar keuntungan saat pembagian keuntungan. Ini terjadi karena harga
barang itu (yang dijadikan modal) diketahui dengan perkiraan dan rekaan
saja, dan itupun bisa ber-beda-beda dengan perbedaan alat tukar yang
digunakan. Ketidak-jelasan itulah yang akhirnya akan menimbulkan
kerusakan dan pertikaian. Karena ketika ia mengambil barang, harganya
sekian. Dan ketika ia mengembalikannya, harganya sudah berbeda pula. Hal
itupun berimbas pada ketidakjelasan keuntungan dan modal.
b. Usaha
Usaha pokok dalam penanaman modal adalah
di bidang perniagaan atau bidang-bidang terkait lainnya. Di antara yang
tidak termasuk perniagaan adalah bila pengelola modal mencari
keuntungan melalui bidang perindustrian. Bidang perindustrian tidak bisa
dijadikan lahan penanaman modal, karena itu adalah usaha berkarakter
tertentu yang bisa disewakan. Kalau seseorang menanamkan modal untuk
usaha perindustrian, maka penanaman modal itu tidak sah, seperti
menanamkan modal pada usaha pemintalan benang yang kemudian ditenun dan
dijual hasilnya. Atau untuk usaha penumbukan gandum, lalu setelah
menjadi tepung diadoni dan dijual. Demikian seterusnya.
Hanya saja kalangan Hambaliyah
berpandangan bahwa penanaman modal semacam itu dibolehkan, yakni dengan
cara menyerahkan juga alat-alat perindustrian ke pengelola industri
dengan imbalan sebagian dari keuntungan perusahaan. Hal ini dikiyaskan
dengan muzaraah. Mereka yang membolehkan beralasan bahwa alat
itu adalah materi yang dikembangkan melalui usaha, sehingga sah diikat
dengan perjanjian usaha dengan imbalan sebagian keuntungan perusahaan.
Seperti modal tanah dalam muzara’ah.
Pengelola modal tidak boleh bekerjasama
dalam penjualan barang-barang haram berdasarkan kesepakatan ulama.
Seperti jual beli bangkai, darah, daging babi, minuman keras, dan jual
beli riba atau yang sejenisnya.
c. keuntungan
Keuntungan dalam bisnis ini adah hak
kedua belah pihak, yang pembagiannya harus memenuhi syarat-syarat yang
telah ditetapkan oleh hukum Islam :
-Diketahui secara jelas yang ditegaskan saat transaksi dengan prosentase tertentu bagi investor dan pengelola modal.
Yang
perlu diingat, prosentasi ini bukan dari modal tapi dari keuntungan.
Kesalahan yang sering terjadi adalah investor mendapatkan keunungan dari
prosentase modal. Misalnya 10 % dari modal, apalagi ada embel-embel
perbulan. Ini jelas-jelas haram karena yang seperti ini termasuk riba.
-Keuntungan
dibagikan dengan prosentase yang sifatnya merata, seperti setengah,
sepertiga atau seperempat dan sejenisnya. Kalau ditetapkan sejumlah
keuntungan pasti (misalnya 5 juta) bagi salah satu pihak, sementara
sisanya untuk pihak lain, maka menurut kesepakatan ulama investasi ini
tidak sah , tanpa perlu diperdebatkan lagi
Selanjutnya, bila ternyata tidak ada keuntungan sama sekali atau bahkan rugi, siapa yang harus menanggung kerugian tersebut?.
Dalam aturan hukum Islam, hanya pemilik
modal saja yang menanggung kerugian. Pengelola modal hanya mengalami
kerugian kehilangan tenaga. Alasannya, karena kerugian itu adalah
ungkapan yang menunjukkan berkurangnya modal, dan itu adalah persoalan
atau tanggung jawab pemilik modal. Pengelola tidak memilik kekuasaan
dalam hal itu, sehingga kekurangan modal hanya ditanggung oleh pemilik
modal saja, tidak oleh pihak lain.
Untuk mengatasi kerugian ini ada dua opsi yang harus dilakukan :
- Pemilik modal mengucurkan dana segar sebesar kesugian tersebut.
- Kerugian ditutup dengan keuntungan selanjutnya
Melihat permasalahan keuntungan seperti itu maka ada 3 hal yang harus diperhatikan
- Keuntungan dijadikan sebagai cadangan
modal. artinya, pengelola tidak berhak menerima keuntungan sebelum ia
menyerahkan kembali modal yang ada. Karena keun-tungan itu adalah
kelebihan dari modal. Kalau belum menjadi tambahan, maka tidak disebut
keuntungan. Kalau ada keun-tungan di satu sisi dan kerugian atau
kerusakan di sisi lain, maka kerugian atau kerusakan itu harus ditutupi
terlebih dahulu de-ngan keuntungan yang ada, kemudian yang tersisa
dibagi-bagikan berdua sesuai dengan kesepakatan.
- Pengelola tidak boleh mengambil
keuntungan sebelum masa pembagian. Pengelola sudah berhak atas bagian
keuntungan dengan semata-mata terlihatnya keuntungan tersebut. Akan
tetapi hak tersebut tertahan sampai adanya pembagian di akhir masa
perjanjian. Oleh sebab itu tidak ada hak bagi pengelola modal untuk
mengambil bagiannya dari keuntungan yang ada kecuali dengan pembagian
resmi akhir itu. Dan pembagian itu hanya dengan izin dari pemilik modal
atau dengan kehadirannya. Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat
dalam persoalan ini.
Alasan tidak dibolehkannya pengelola
modal mengambil bagiannya dari keuntungan kecuali setelah masa pembagian
adalah sebagai berikut
- Bisa jadi terjadi kerugian setelah itu, sehingga keuntungan itu digunakan untuk menutupinya, sebagaimana telah dijelaskan fungsi keuntungan itu sebagai cadangan modal. Sehingga bukan hanya dengan pembagian saja hak masing-masing dari kedua belah pihak terjaga.
- Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola, sehingga tidak ada hak baginya untuk mengambil bagian keuntungannya tanpa izin dari mitra usahanya itu atau tanpa kehadirannya.
- Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut.
Cara Pembagian Keuntungan
Ada dua cara dalam pelaksanaan pembagian keuntungan yaitu :
1. Perhitungan akhir terhadap usaha.
Dengan cara ini pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan
menyelesaikan atau mengakhiri ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
2. Perhitungan akhir terhadap kalkulasi
keuntungan. Dengan cara ini penguangan aset dan menghadirkannya lalu
menetapkan nilainya secara kalkulatif, dan pemilik modal bisa
mengambilnya, atau kalau ia ingin modal itu diputar kembali, berarti
harus dilakukan akad perjanian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang
lalu.
sumber : Hasyiyah al-Bajuriy dan kitab-kitab fiqih lain
16 komentar:
makasih ya artikelnya ya sob, solanya aku butuh sekalini
Baguss bangett artikelnya. Banyak sekali sekarang yg menjanjikan persentasi keuntungaan dari uang yang kita investkan. Tanpa berfikir dua kali haram/halalnya. Tanpa mengetahui dengan jelas uang kita diputarkan untuk apa. Hanya melihat keuntungan semata yg besar padahal itu akan mengantarkannya kepada kerugian di akhirat kelak. Mantaap artikelnya sukses terus sob.
Baguss bangett artikelnya. Banyak sekali sekarang yg menjanjikan persentasi keuntungaan dari uang yang kita investkan. Tanpa berfikir dua kali haram/halalnya. Tanpa mengetahui dengan jelas uang kita diputarkan untuk apa. Hanya melihat keuntungan semata yg besar padahal itu akan mengantarkannya kepada kerugian di akhirat kelak. Mantaap artikelnya sukses terus sob.
Thanks.sangat bermanfaat
Thanks.sangat bermanfaat
Presentase dari modal itu riba ya, berarti jika perjanjian presentase dari keuntungan setiap pembelian produk dibolehkan ?
Presentase dari modal itu riba ya, berarti jika perjanjian presentase dari keuntungan setiap pembelian produk dibolehkan ?
Kalo ngepost punya dalil sahih muslim ato bukhari donk. Ato kitab tertinggi Al quran
Jangan asal" nulis supaya dapet pujian
Kalo ngepost punya dalil sahih muslim ato bukhari donk. Ato kitab tertinggi Al quran
Jangan asal" nulis supaya dapet pujian
thanks artikelnya gan
Apakah Anda memerlukan pinjaman secara nyata? Pernahkah Anda ditolak oleh organisasi keuangan, bank dan perusahaan keuangan lainnya? Jika iya, jangan khawatir lagi karena @ ROSSA STANLEY perusahaan pinjaman, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan hassle free loan kepada individu-individu yang serius dan serius, perusahaan, badan usaha dan masyarakat umum dengan bunga sebesar 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecilnya. Dipastikan bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda. . Hubungi layanan pelanggan kami
N: B Tolong jangan hubungi kami jika anda belum siap untuk mendapatkan modal ventura anda
Email: rossastanleyloancompany@gmail.com
Viber: +15186756750
Instagram: Rossamikefavor
Twitter: Rossastanlyloan
Facebook: Stanley Rossa
untuk respon cepat dan cepat ....
Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi,
DATA PEMOHON:
1. Nama
2. negara
3. Alamat
4. Jenis kelamin
5. Bekerja
6. Posisi di tempat kerja
7. Pendapatan bulanan
8. Jumlah pinjaman dibutuhkan
9. Durasi pinjaman
10. Agama
11. Sudahkah anda mengajukan permohonan sebelumnya dan telah ditolak? Jika ya
12. jika Anda telah menolak memberikan alasan ........................................ ..
.................................................. ....... ...
.................................................. ....... ...
.................................................. ..........
.................................................. ....... ...
Kami hadir untuk kebutuhan finansial anda
Ini luar biasa saat saya mengira semua telah selesai dengan saya Ibu Iskandar datang untuk menyelamatkan saya. Saya sangat berhutang sejauh orang-orang yang saya pinjam uang dari geng melawan saya dan kemudian membuat saya ditangkap sebagai akibat dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan maka masa rahmat diberikan kepada saya saat saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan mencari uang untuk membayar semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada beberapa kreditur sah online sehingga saya harus mencari Karena melalui blog saya berualang kali tertipu tapi ketika saya menemukan Ibu Iskandar CEO ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM, Tuhan mengarahkAan saya ke iklannya melalui blog karena daya tarik saya terhadapnya adalah benar-benar mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak menderita karena itulah dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya menerapkannya dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam dua hari saya dikreditkan dengana jumlah pasti yang saya berikaan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Kredit Tanpa Agunan (KTA) sama seperti saya berbicara dengan Anda sekarang saya telah dapat menghapus semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak memerlukan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan apa pun keputusan saya tidak punya urusan dengan Polisi lagi saya sekarang adalah wanita merdeka. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya silahkan hubungi Ibu melalui BBM-nya: {D8980E0B} atau melalui email perusahaan: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia kesulitan ini Anda memerlukan seseorang untuk membantu Anda mengatasi gejolak keuangan dalam hidup Anda dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Ibu Iskandar di alamat di atas sehingga bisa mengatasi kemerosotan keuangan dalam hidup Anda. Anda bisa menghubungi saya melalui email berikut: (anggaannisa1979@gmail.com)) selalu bersikap positif dengan Ibu Iskandar dia akan melihat Anda melalui semua tantangan finansial Anda dan kemudian memberi Anda sebuah tampilan baru finansial.
KABAR BAIK
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 400 juta rupiah (Rp400.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Halo
Saya ingin memberi tahu Anda tentang perusahaan pinjaman online yang dapat dipercaya dan bagaimana mereka mengasuh saya secara finansial
Beberapa kali saya telah mengajukan permohonan pinjaman online karena persyaratan pinjaman bank di luar saya sehingga saya online adalah saya bertemu banyak pemberi pinjaman dengan janji manis membantu saya dengan pinjaman tetapi mereka semua gagal dan membuat kondisi saya bahkan terburuk
Jadi suatu hari saya melihat kesaksian (Efendi Queen Lisa) bersaksi tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ONE BILLION RISING FUND kepada saya itu normal karena ada begitu banyak kesaksian palsu online tetapi roh saya mengatakan kepada saya untuk mencoba perusahaan sehingga saya dihubungi (Ny. Efendi) dia menceritakan bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari perusahaan dan dia memberi saya kepercayaan diri sehingga saya menghubungi perusahaan tersebut dan mereka menyambut saya dan dan saya mengikuti prosedur peminjaman mereka dan kepada saya beberapa hari setelah saya mendapat pinjaman dari Jadi saya menghubungi (Ny. Efendi) dan menyatakan rasa terima kasih saya kepadanya dengan memberinya uang, tetapi dia menolak dan mengatakan kepada saya untuk pergi dan mengurus masalah keuangan saya.
Jadi di sini untuk memberitahu semua orang untuk menjadi bijaksana karena mereka mengajukan pinjaman online karena ekonomi Indonesia sulit bagi seseorang untuk mengambil sedikit yang saya miliki dengan trik jadi saya katakan kepada Anda menjadi bijaksana
Jika Anda menginginkan pinjaman asli, silakan hubungi perusahaan
## ONE BILLION RISING FUND
## onebillionrisingfund@gmail.com
Hubungi saya @ J Stephanie
stephanie2steph@gmail.com
Halo
Saya ingin memberi tahu Anda tentang perusahaan pinjaman online yang dapat dipercaya dan bagaimana mereka mengasuh saya secara finansial
Beberapa kali saya telah mengajukan permohonan pinjaman online karena persyaratan pinjaman bank di luar saya sehingga saya online adalah saya bertemu banyak pemberi pinjaman dengan janji manis membantu saya dengan pinjaman tetapi mereka semua gagal dan membuat kondisi saya bahkan terburuk
Jadi suatu hari saya melihat kesaksian (Efendi Queen Lisa) bersaksi tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ONE BILLION RISING FUND kepada saya itu normal karena ada begitu banyak kesaksian palsu online tetapi roh saya mengatakan kepada saya untuk mencoba perusahaan sehingga saya dihubungi (Ny. Efendi) dia menceritakan bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari perusahaan dan dia memberi saya kepercayaan diri sehingga saya menghubungi perusahaan tersebut dan mereka menyambut saya dan dan saya mengikuti prosedur peminjaman mereka dan kepada saya beberapa hari setelah saya mendapat pinjaman dari Jadi saya menghubungi (Ny. Efendi) dan menyatakan rasa terima kasih saya kepadanya dengan memberinya uang, tetapi dia menolak dan mengatakan kepada saya untuk pergi dan mengurus masalah keuangan saya.
Jadi di sini untuk memberitahu semua orang untuk menjadi bijaksana karena mereka mengajukan pinjaman online karena ekonomi Indonesia sulit bagi seseorang untuk mengambil sedikit yang saya miliki dengan trik jadi saya katakan kepada Anda menjadi bijaksana
Jika Anda menginginkan pinjaman asli, silakan hubungi perusahaan
## ONE BILLION RISING FUND
## onebillionrisingfund@gmail.com
Hubungi saya @ J Stephanie
stephanie2steph@gmail.com
Saya sangat bersyukur kepada Ibu Iskandar Lestari karena telah memberi saya pinjaman sebesar Rp700.000.000,00 saya telah berhutang selama bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan belajar tentang CREDIT UNION DAYA LESTARI di salah satu blog saya menghubungi CREDIT UNION DAYA LESTARI konsultan kredit via email:(iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) dengan keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu Iskandar via email:::(iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
dia BBM INVITE:{D8980E0B}
Calls Only ::{+12542276869}
WhatsApp Only::{+33753893351}
Posting Komentar