Halaman

Hukum Investasi Menurut Islam

Investasi yang dalam istilah hukum Islam disebut mudharabah adalah adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Bentuk usaha ini meli-batkan dua pihak: pihak yang memiliki modal namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi.
Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem ini adalah ijma” ulama yang membolehkannya.
Diriwayatkan dalam al-Muwaththa :
“dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan, “Abdullah dan Ubaidullah bin Umar bin Al-Khaththab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraq. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa al-Asy”ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata, “Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.” Kemudian beliau me-lanjutkan, “Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Saya me-minjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuatu di Iraq ini, kemudian kalian jual di kota Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.” Mereka berkata, “Kami suka itu.” Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khaththab agar Amirul Mukminin itu meng-ambil dari mereka uang yang dia titipkan. Sesampainya di kota Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keun-tungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya, “Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?” Mereka menjawab, “Tidak.” Beliau berkata, “Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman? Kembalikan uang itu beserta keun-tungannya.” Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Semen-tara Ubaidullah langsung angkat bicara, “Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggung jawab.” Umar tetap berkata, “Berikan uang itu semuanya.” Abdullah tetap diam, sementara Ubaidullah tetap membantah. Tiba-tiba salah se-orang di antara sahabat Umar berkata, “Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar?” Umar menjawab, “Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.” Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, se-mentara Abdullah dan Ubaidullah mengambil setengah keuntungan sisanya.”
Diriwayatkan juga dari al-Alla bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan memberinya uang sebagai modal usaha, dan keuntungannya dibagi dua.
Satu hal yang logis, bila pengembangan modal dan pening-katan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan melalui pemu-taran atau perdagangan. Sementara tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berjual-beli. Dan tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu bisnis penanaman modal ini disyariatkan oleh Allah demi kepentingan keduabelah pihak.
Kemudian para ulama menjelaskan, investasi yang benar dan diperbolehkan menurut hukum Islam adalah investasi yang memenuhi kriteria berikut
Rukun Investasi
Investasi dipandang sah menurut hukum bila terpenuhinya tiga rukun yaitu :
1. Pelaku (investor dan pengelola modal)
Kedua pihak di sini adalah investor dan pengelola modal. Keduanya disyaratkan memiliki kompetensi beraktivitas. Yakni orang yang tidak dalam kondisi bangkrut terlilit hutang. Orang yang bangkrut terlilit hutang, orang yang masih kecil, orang gila, orang ediot, semuanya tidak boleh melaksanakan transaksi ini. Dan bukan merupakan syarat bahwa salah satu pihak atau kedua pihak harus seorang muslim. Boleh saja bekerja sama dalam bisnis penanaman modal ini dengan orang-orang kafir Ahlu Dzimmah (orang kafir yang dilindungi, pent.) atau orang-orang Yahudi dan Nashrani yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti ada-nya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga aktivitas tersebut terbebas dari riba dan berbagai bentuk jual beli yang berdasarkan riba.
2. Akad perjanjian
Akad perjanjian ini merupakan titik awal terjadinya bisnis ini sekaligus sebagai dasar dari penentuan besaran prosentasi pembagian keuntungan. Maka dari itu dalam akad perjanjian ini harus dilaksanakan dalam keadaan sadar dan tidak ada unsur paksaan sehingga kedua pihak sama-sama ridho.
3. objek transaksi
Objek transaksi dalam penanaman modal ini tidak lain adalah modal, usaha dan keuntungan.
a.  Modal
Syarat modal yang bisa digunakan investasi adalah harus merupakan alat tukar, seperti emas, perak atau uang secara umum. Modal ini tidak boleh berupa barang, kecuali bila disepakati untuk menetapkan nilai harga barang tersebut dengan uang. Sehingga nilainya itulah yang menjadi modal yang digunakan untuk memulai usaha.
Mengapa dilarang penanaman modal dengan meng-gunakan barang komoditi?. Alasannya adalah  karena tidak jelasnya besar keuntungan saat pembagian keuntungan. Ini terjadi karena harga barang itu (yang dijadikan modal) diketahui dengan perkiraan dan rekaan saja, dan itupun bisa ber-beda-beda dengan perbedaan alat tukar yang digunakan. Ketidak-jelasan itulah yang akhirnya akan menimbulkan kerusakan dan pertikaian. Karena ketika ia mengambil barang, harganya sekian. Dan ketika ia mengembalikannya, harganya sudah berbeda pula. Hal itupun berimbas pada ketidakjelasan keuntungan dan modal.
b.  Usaha
Usaha pokok dalam penanaman modal adalah di bidang perniagaan atau bidang-bidang terkait lainnya. Di antara yang tidak termasuk perniagaan adalah bila pengelola modal mencari keuntungan melalui bidang perindustrian. Bidang perindustrian tidak bisa dijadikan lahan penanaman modal, karena itu adalah usaha berkarakter tertentu yang bisa disewakan. Kalau seseorang menanamkan modal untuk usaha perindustrian, maka penanaman modal itu tidak sah, seperti menanamkan modal pada usaha pemintalan benang yang kemudian ditenun dan dijual hasilnya. Atau untuk usaha penumbukan gandum, lalu setelah menjadi tepung diadoni dan dijual. Demikian seterusnya.
Hanya saja kalangan Hambaliyah berpandangan bahwa penanaman modal semacam itu dibolehkan, yakni dengan cara menyerahkan juga alat-alat perindustrian ke pengelola industri dengan imbalan sebagian dari keuntungan perusahaan. Hal ini dikiyaskan dengan muzaraah. Mereka yang membolehkan beralasan bahwa alat itu adalah materi yang dikembangkan melalui usaha, sehingga sah diikat dengan perjanjian usaha dengan imbalan sebagian keuntungan perusahaan. Seperti modal tanah dalam muzara’ah.
Pengelola modal tidak boleh bekerjasama dalam penjualan barang-barang haram berdasarkan kesepakatan ulama. Seperti jual beli bangkai, darah, daging babi, minuman keras, dan jual beli riba atau yang sejenisnya.
c.  keuntungan
Keuntungan dalam bisnis ini adah hak kedua belah pihak, yang pembagiannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh hukum Islam :
-Diketahui secara jelas yang ditegaskan saat transaksi dengan prosentase tertentu bagi investor dan pengelola modal.
Yang perlu diingat, prosentasi ini bukan dari modal tapi dari keuntungan. Kesalahan yang sering terjadi adalah investor mendapatkan keunungan dari prosentase modal. Misalnya 10 % dari modal, apalagi ada embel-embel perbulan. Ini jelas-jelas haram karena yang seperti ini termasuk  riba.
-Keuntungan dibagikan dengan prosentase yang sifatnya merata, seperti setengah, sepertiga atau seperempat dan sejenisnya. Kalau ditetapkan sejumlah keuntungan pasti (misalnya 5 juta) bagi salah satu pihak, sementara sisanya untuk pihak lain, maka  menurut kesepakatan ulama investasi  ini tidak sah , tanpa perlu diperdebatkan lagi
Selanjutnya, bila ternyata tidak ada keuntungan sama sekali atau bahkan rugi, siapa yang harus menanggung kerugian tersebut?.
Dalam aturan hukum Islam, hanya pemilik modal saja yang menanggung kerugian. Pengelola modal hanya mengalami kerugian kehilangan tenaga. Alasannya, karena kerugian itu adalah ungkapan yang menunjukkan berkurangnya modal, dan itu adalah persoalan atau tanggung jawab pemilik modal. Pengelola tidak memilik kekuasaan dalam hal itu, sehingga kekurangan modal hanya ditanggung oleh pemilik modal saja, tidak oleh pihak lain.
Untuk mengatasi kerugian ini ada dua opsi yang harus dilakukan :
-  Pemilik modal mengucurkan dana segar sebesar kesugian tersebut.
-  Kerugian ditutup dengan keuntungan selanjutnya
Melihat permasalahan keuntungan seperti itu maka ada 3 hal yang harus diperhatikan
- Keuntungan dijadikan sebagai cadangan modal. artinya, pengelola tidak berhak menerima keuntungan sebelum ia menyerahkan kembali modal yang ada. Karena keun-tungan itu adalah kelebihan dari modal. Kalau belum menjadi tambahan, maka tidak disebut keuntungan. Kalau ada keun-tungan di satu sisi dan kerugian atau kerusakan di sisi lain, maka kerugian atau kerusakan itu harus ditutupi terlebih dahulu de-ngan keuntungan yang ada, kemudian yang tersisa dibagi-bagikan berdua sesuai dengan kesepakatan.
- Pengelola tidak boleh mengambil keuntungan sebelum masa pembagian. Pengelola sudah berhak atas bagian keuntungan dengan semata-mata terlihatnya keuntungan tersebut. Akan tetapi hak tersebut tertahan sampai adanya pembagian di akhir masa perjanjian. Oleh sebab itu tidak ada hak bagi pengelola modal untuk mengambil bagiannya dari keuntungan yang ada kecuali dengan pembagian resmi akhir itu. Dan pembagian itu hanya dengan izin dari pemilik modal atau dengan kehadirannya. Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat dalam persoalan ini.
Alasan tidak dibolehkannya pengelola modal mengambil bagiannya dari keuntungan kecuali setelah masa pembagian adalah sebagai berikut
  • Bisa jadi terjadi kerugian setelah itu, sehingga keuntungan itu digunakan untuk menutupinya, sebagaimana telah dijelaskan fungsi keuntungan itu sebagai cadangan modal. Sehingga bukan hanya dengan pembagian saja hak masing-masing dari kedua belah pihak terjaga.
  • Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola, sehingga tidak ada hak baginya untuk mengambil bagian keuntungannya tanpa izin dari mitra usahanya itu atau tanpa kehadirannya.
- Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut.
Cara Pembagian Keuntungan
Ada dua cara dalam pelaksanaan pembagian keuntungan yaitu :
1. Perhitungan akhir terhadap usaha. Dengan cara ini pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan atau mengakhiri ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
2. Perhitungan akhir terhadap kalkulasi keuntungan. Dengan cara ini penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, dan pemilik modal bisa mengambilnya, atau kalau ia ingin modal itu diputar kembali, berarti harus dilakukan akad perjanian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.
sumber : Hasyiyah al-Bajuriy dan kitab-kitab fiqih lain

16 komentar:

muhammad hisyam mengatakan...

makasih ya artikelnya ya sob, solanya aku butuh sekalini

Unknown mengatakan...

Baguss bangett artikelnya. Banyak sekali sekarang yg menjanjikan persentasi keuntungaan dari uang yang kita investkan. Tanpa berfikir dua kali haram/halalnya. Tanpa mengetahui dengan jelas uang kita diputarkan untuk apa. Hanya melihat keuntungan semata yg besar padahal itu akan mengantarkannya kepada kerugian di akhirat kelak. Mantaap artikelnya sukses terus sob.

Unknown mengatakan...

Baguss bangett artikelnya. Banyak sekali sekarang yg menjanjikan persentasi keuntungaan dari uang yang kita investkan. Tanpa berfikir dua kali haram/halalnya. Tanpa mengetahui dengan jelas uang kita diputarkan untuk apa. Hanya melihat keuntungan semata yg besar padahal itu akan mengantarkannya kepada kerugian di akhirat kelak. Mantaap artikelnya sukses terus sob.

Unknown mengatakan...

Thanks.sangat bermanfaat

Unknown mengatakan...

Thanks.sangat bermanfaat

Samy's Blog mengatakan...

Presentase dari modal itu riba ya, berarti jika perjanjian presentase dari keuntungan setiap pembelian produk dibolehkan ?

Samy's Blog mengatakan...

Presentase dari modal itu riba ya, berarti jika perjanjian presentase dari keuntungan setiap pembelian produk dibolehkan ?

Unknown mengatakan...

Kalo ngepost punya dalil sahih muslim ato bukhari donk. Ato kitab tertinggi Al quran
Jangan asal" nulis supaya dapet pujian

Unknown mengatakan...

Kalo ngepost punya dalil sahih muslim ato bukhari donk. Ato kitab tertinggi Al quran
Jangan asal" nulis supaya dapet pujian

Rohman mengatakan...

thanks artikelnya gan

rossa stanley loan mengatakan...

Apakah Anda memerlukan pinjaman secara nyata? Pernahkah Anda ditolak oleh organisasi keuangan, bank dan perusahaan keuangan lainnya? Jika iya, jangan khawatir lagi karena @ ROSSA STANLEY perusahaan pinjaman, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan hassle free loan kepada individu-individu yang serius dan serius, perusahaan, badan usaha dan masyarakat umum dengan bunga sebesar 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecilnya. Dipastikan bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda. . Hubungi layanan pelanggan kami

N: B Tolong jangan hubungi kami jika anda belum siap untuk mendapatkan modal ventura anda
  
  Email: rossastanleyloancompany@gmail.com
  Viber: +15186756750
  Instagram: Rossamikefavor
  Twitter: Rossastanlyloan
  Facebook: Stanley Rossa
   
untuk respon cepat dan cepat ....
Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi,
                                               
                                                   DATA PEMOHON:

1. Nama
2. negara
3. Alamat
4. Jenis kelamin
5. Bekerja
6. Posisi di tempat kerja
7. Pendapatan bulanan
8. Jumlah pinjaman dibutuhkan
9. Durasi pinjaman
10. Agama
11. Sudahkah anda mengajukan permohonan sebelumnya dan telah ditolak? Jika ya
12. jika Anda telah menolak memberikan alasan ........................................ ..
     .................................................. ....... ...
     .................................................. ....... ...
     .................................................. ..........
     .................................................. ....... ...
 
 
 
                                     Kami hadir untuk kebutuhan finansial anda

Angga Annisa mengatakan...

Ini luar biasa saat saya mengira semua telah selesai dengan saya Ibu Iskandar datang untuk menyelamatkan saya. Saya sangat berhutang sejauh orang-orang yang saya pinjam uang dari geng melawan saya dan kemudian membuat saya ditangkap sebagai akibat dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan maka masa rahmat diberikan kepada saya saat saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan mencari uang untuk membayar semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada beberapa kreditur sah online sehingga saya harus mencari Karena melalui blog saya berualang kali tertipu tapi ketika saya menemukan Ibu Iskandar CEO ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM, Tuhan mengarahkAan saya ke iklannya melalui blog karena daya tarik saya terhadapnya adalah benar-benar mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak menderita karena itulah dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya menerapkannya dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam dua hari saya dikreditkan dengana jumlah pasti yang saya berikaan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Kredit Tanpa Agunan (KTA) sama seperti saya berbicara dengan Anda sekarang saya telah dapat menghapus semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak memerlukan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan apa pun keputusan saya tidak punya urusan dengan Polisi lagi saya sekarang adalah wanita merdeka. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya silahkan hubungi Ibu melalui BBM-nya: {D8980E0B} atau melalui email perusahaan: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia kesulitan ini Anda memerlukan seseorang untuk membantu Anda mengatasi gejolak keuangan dalam hidup Anda dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Ibu Iskandar di alamat di atas sehingga bisa mengatasi kemerosotan keuangan dalam hidup Anda. Anda bisa menghubungi saya melalui email berikut: (anggaannisa1979@gmail.com)) selalu bersikap positif dengan Ibu Iskandar dia akan melihat Anda melalui semua tantangan finansial Anda dan kemudian memberi Anda sebuah tampilan baru finansial.

AMISHA mengatakan...

KABAR BAIK

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 400 juta rupiah (Rp400.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Unknown mengatakan...

Halo

Saya ingin memberi tahu Anda tentang perusahaan pinjaman online yang dapat dipercaya dan bagaimana mereka mengasuh saya secara finansial

Beberapa kali saya telah mengajukan permohonan pinjaman online karena persyaratan pinjaman bank di luar saya sehingga saya online adalah saya bertemu banyak pemberi pinjaman dengan janji manis membantu saya dengan pinjaman tetapi mereka semua gagal dan membuat kondisi saya bahkan terburuk

Jadi suatu hari saya melihat kesaksian (Efendi Queen Lisa) bersaksi tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ONE BILLION RISING FUND kepada saya itu normal karena ada begitu banyak kesaksian palsu online tetapi roh saya mengatakan kepada saya untuk mencoba perusahaan sehingga saya dihubungi (Ny. Efendi) dia menceritakan bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari perusahaan dan dia memberi saya kepercayaan diri sehingga saya menghubungi perusahaan tersebut dan mereka menyambut saya dan dan saya mengikuti prosedur peminjaman mereka dan kepada saya beberapa hari setelah saya mendapat pinjaman dari Jadi saya menghubungi (Ny. Efendi) dan menyatakan rasa terima kasih saya kepadanya dengan memberinya uang, tetapi dia menolak dan mengatakan kepada saya untuk pergi dan mengurus masalah keuangan saya.

Jadi di sini untuk memberitahu semua orang untuk menjadi bijaksana karena mereka mengajukan pinjaman online karena ekonomi Indonesia sulit bagi seseorang untuk mengambil sedikit yang saya miliki dengan trik jadi saya katakan kepada Anda menjadi bijaksana
Jika Anda menginginkan pinjaman asli, silakan hubungi perusahaan

## ONE BILLION RISING FUND
## onebillionrisingfund@gmail.com


Hubungi saya @ J Stephanie
stephanie2steph@gmail.com

Unknown mengatakan...

Halo

Saya ingin memberi tahu Anda tentang perusahaan pinjaman online yang dapat dipercaya dan bagaimana mereka mengasuh saya secara finansial

Beberapa kali saya telah mengajukan permohonan pinjaman online karena persyaratan pinjaman bank di luar saya sehingga saya online adalah saya bertemu banyak pemberi pinjaman dengan janji manis membantu saya dengan pinjaman tetapi mereka semua gagal dan membuat kondisi saya bahkan terburuk

Jadi suatu hari saya melihat kesaksian (Efendi Queen Lisa) bersaksi tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ONE BILLION RISING FUND kepada saya itu normal karena ada begitu banyak kesaksian palsu online tetapi roh saya mengatakan kepada saya untuk mencoba perusahaan sehingga saya dihubungi (Ny. Efendi) dia menceritakan bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari perusahaan dan dia memberi saya kepercayaan diri sehingga saya menghubungi perusahaan tersebut dan mereka menyambut saya dan dan saya mengikuti prosedur peminjaman mereka dan kepada saya beberapa hari setelah saya mendapat pinjaman dari Jadi saya menghubungi (Ny. Efendi) dan menyatakan rasa terima kasih saya kepadanya dengan memberinya uang, tetapi dia menolak dan mengatakan kepada saya untuk pergi dan mengurus masalah keuangan saya.

Jadi di sini untuk memberitahu semua orang untuk menjadi bijaksana karena mereka mengajukan pinjaman online karena ekonomi Indonesia sulit bagi seseorang untuk mengambil sedikit yang saya miliki dengan trik jadi saya katakan kepada Anda menjadi bijaksana
Jika Anda menginginkan pinjaman asli, silakan hubungi perusahaan

## ONE BILLION RISING FUND
## onebillionrisingfund@gmail.com


Hubungi saya @ J Stephanie
stephanie2steph@gmail.com

Anonim mengatakan...

Saya sangat bersyukur kepada Ibu Iskandar Lestari karena telah memberi saya pinjaman sebesar Rp700.000.000,00 saya telah berhutang selama bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan belajar tentang CREDIT UNION DAYA LESTARI di salah satu blog saya menghubungi CREDIT UNION DAYA LESTARI konsultan kredit via email:(iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) dengan keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu Iskandar via email:::(iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
dia BBM INVITE:{D8980E0B}
Calls Only ::{+12542276869}
WhatsApp Only::{+33753893351}